Oketizen – Bagi Anda para pengendara kendaraan roda empat yang berniat untuk pasang kaca film mobil, tentu Anda harus mengetahui dulu aturannya.
Kaca film mobil memang memiliki manfaat yang sangat luar biasa agar pengendara bisa tetap nyaman saat sedang berada di dalam mobil.
Tidak hanya itu saja, kaca film mobil juga dapat mereduksi suhu panas yang tembus ke dalam kabin mobil. Meskipun demikian, ternyata kaca film mobil tidak boleh dibuat dengan terlalu gelap.
Aturan terkait tingkat kegelapan kaca film mobil yang diperbolehkan memang tidak pernah dijelaskan secara detail oleh pemerintah. Namun, ada beberapa aturan yang dapat dijadikan sebagai landasan.
Aturan Tentang Kadar Kegelapan Kaca Film Mobil

Aturan tentang kadar kegelapan kaca film mobil bersumber dari persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, UU LLAJ dan PP 55/2012 juga tidak mengatur secara detail mengenai tingkat kegelapan kaca yang diperbolehkan.
Maka dari itu, perihal aturan mengenai hal tersbeut dapat mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Setidaknya ada enam poin yang tercantum dalam SK Menteri Perhubungan No. KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Dan berikut keenam poin tersebut!
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Dalam aturan tersebut, pada poin nomor 2 telah dijelaskan bahwa mobil dapat menggunakan kaca film. Namun kaca film harus tembus cahaya dengan tingkat jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan titik kurang dari 70%.
Tidak hanya itu saja, khusus untuk bagian kaca depan dan kaca belakang, pemerintah juga telah mengatur tingkat jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan tidak kurang dari 40%.