Tutorial

Gampang Banget! Beginilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, 5 Menit Auto Cair!

×

Gampang Banget! Beginilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, 5 Menit Auto Cair!

Sebarkan artikel ini
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Foto Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Foto : Disway)

Oketizen Mungkin banyak dari Anda semua yang saat ini sedang mencari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai alasan.

Salah satu alasannya mungkin karena sudah tidak bekerja lagi dan sedang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sekilas Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Foto Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Foto : Disway)

Umumnya, program BPJS Ketenagakerjaan yang sering dicairkan yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang tidak lagi bekerja karena alasan tertentu.

Dengan adanya program tersebut, para pekerja yang sudah tidak bekerja lagi nantinya bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan nominal iuran yang dibayarkan setiap bulannya.

Syarat Mencairkan JHT

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Foto Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Foto : Cermati)

Untuk melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut berupa dokumen pribadi yang dimiliki oleh peserta.

Dokumen pribadi tersebut merupakan persyaratan administrasi yang sangat wajib untuk dilampirkan pada saat akan melakukan klaim JHT. Dan berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak/Paklaring
  • Buku Rekening Sesuai dengan Nama Pada KTP dan KPJ
  • Foto Diri Tampak Depan
  • NPWP (Untuk Klaim JHT dengan Akumulasi Saldo di Atas Rp.50.000.000,-)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Foto Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Foto : YouTube)

Jika dokumen persyaratan sudah terpenuhi, selanjutnya Anda bisa langsung mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Untuk melakukan pencairan melalui aplikasi JMO, pastikan terlebih dahulu Anda sudah memiliki akun dan sudah memiliki aplikasi JMO. Jika sudah, silahkan lanjutkan ke tahap pencairan.

  • Buka aplikasi JMO yang ada pada ponsel Anda, jika belum memiliki aplikasinya bisa download terlebih dahulu di Playstore untuk android dan AppStore untuk iOS.
  • Jika sudah, login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum memiliki akun bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Selanjutnya, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada pada bagian beranda aplikasi JMO.
  • Setelah itu, klik menu “Klaim JHT” pada bagian laman Jaminan Hari Tua.
  • Agar proses pencairan berjalan dengan lancar, pastikan terlebih dahulu akun Anda sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT.
  • Apabila akun Anda belum memiliki 3 centang hjau, maka Anda bisa memperbaikinya terlebih dahulu.
  • Jika akun Anda sudah memiliki 3 centang hijau, kemudian klik “Selanjutnya.”
  • Pilih salah satu alasan pengajuan klaim pada bagian menu “Sebab Klaim” dan klik “Selanjutnya.”
  • Periksa kembali data diri Anda. Jika sudah sesuai, klik “Sudah.”
  • Setelah itu, “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi foto sesuai dengan ketentuan yang ada pada bagian laman “Verifikasi Biometrik Peserta.”
  • Langkah selanjutnya, isi data “NPWP” beserta dengan “Rekening Pencairan” yang aktif sesuai dengan nama yang tertera pada KTP dan KPJ dan klik “Selanjutnya.”
  • Secara otomatis, sistem akan memberikan notifikasi mengenai jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  • Langkah akhir, periksa kembali semua data pribadi beserta jumlah saldo JHT yang akan dicairkan. Jika sudah sesuai, klik “Konfirmasi.”
  • Proses pengajuan klaim JHT akan segera diproses. Untuk melihat proses klaim, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim.”

Perlu diketahui bahwa untuk pencairan JHT melalui aplikasi JMO hanya dapat dilakukan pada hari kerja, yakni Senin-Jumat. Jika Anda melakukan pencairan pada akhir pekan, maka dana akan dicairkan pada hari Senin.

Proses pencairan JHT melalui aplikasi JMO biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja jika dilakukan pada hari kerja.

Itulah sekilas ulasan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dijelaskan di atas hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

Apakah tidak ada cara lain yang dapat dilakukan? Jawabannya ada. Namun bagi Anda yang ingin mencairkannya dalam waktu cepat, maka dapat melakukan pencairkan melalui aplikasi JMO.

error: PROTECTION!